Selamat datang kembali di blog saya agan dan aganwati semuanya. Kali ini saya mau membuat postingan mengenai E - KTP. Ada beberapa keanehan yang saya liat dalam proses untuk mendapatkan E - KTP atau KTP elektronik. Oke langsung saja pada pembahasan.
E - KTP, merupakan salah satu program pemerintah untuk lebih mempermudah lagi dalam pendataan data kependudukan di seluruh repbulik Indonesia. E - KTP berbeda dengan KTP pada umumnya yang telah lama kita gunakan. Perbedaanya akan terlihat pada bentuk dan jenis KTP yang digunakan.
Jika pada KTP lama atau KTP standart biasanya menggunakan kertas biasa lalu di laminating, sementara E - KTP menggunakan sebuah kartu berbahan seperti kartu ATM. Didalam kartu E - KTP terdapat chip yang nantinya akan menyimpan seluruh data diri kita secara lebih rinci dan lengkap dibandungkan dengan KTP biasa. Pada umumnya KTP dapat dengan mudah untuk di fotokopi, berbeda dengan E - KTP.
Menurut menteri dalam negeri (MENDAGRI) Gamawan Fauzi, E - KTP tidak boleh terlalu sering untuk di fotokopi karena akan menyebabkan kerusakan pada chip yang terdapat didalam E -KTP tersebut. Kerusakan chip tersebut, menurut Gamawan Fauzi, disebabkan oleh panas yang dihasilkan oleh laser mesin fotokopi.
Pada pelaksanaanya, E - KTP mempunyai banyak sekali masalah. Salah satunya, masalah yang sedang saya hadapi kali ini. Pada dasarnya masalah mengenai E - KTP yang saya hadapi tidak terlalu berat, hanya pada masalah waktu.
Jujur saja saya mengeluhkan melalui postingan pada blog pribadu saya ini mengenai lambannya proses pembuatan E - KTP. Saya heran, kenapa proses untuk mendapatkan E - KTP sangat lama? Sementara data kita sudah ada pada databease di setiap kelurahan.
Secara logika, untuk membuat E - KTP itu data-datanya ' nginduk ' pada data master KTP lama, sehingga tidaklah perlu untuk mendata ulang lalu ' mengindukannya ' kembali. Proses pembuatan E - KTP seharusnya lebih mudah dan sebentar dibandingkan dengan pembuatan kartu NPWP.
Perbedaan dalam pembuatan E - KTP dan kartu NPWP adalah jika pada E - KTP terdapat micro chip untuk menyimpan datanya, tetapi pada kartu NPWP tidak ada. Data langsung di print dan tertera pada kartu NPWP tersebut. Untuk membuat NPWP, kita harus memasukan data sesuai dengan KTP dan data yang dibutuhkan lainnya, setelah di masukan, lalu print.
Proses pembuatan NPWP sangat singkat, dan mudah jika seluruh syarat untuk membuat NPWP terpenuhi dan hanya dalam waktu sekitar 5 - 10 menit kartu NPWP sudah ada ditangan kita. Berbeda dengan E - KTP yang anehnya memakan waktu sampai berbulan-bulan.
Pada E - KTP, kita tinggal memasukan saja no seri yang tertera pada KTP lalu muncul semua data-data kita, setelah itu print seluruh data yang diinginkan kedalam kartu khusus E - KTP tersebut. Atau masukan seluruh data tersebut tinggal dimasukan kedalam micro chip pada E - KTP saja.
Sampai detik ini, saya belum menerima E - KTP. Jika saya hitung total waktu dari saya mulai proses pemotretan E - KTP memakan lebih dari 3 bulan, padahal pada saat pemotretan atau pendataan E - KTP, seluruh data-data saya sudah tercantum.
Semoga postingan saya ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Terima Kasih.
E - KTP, merupakan salah satu program pemerintah untuk lebih mempermudah lagi dalam pendataan data kependudukan di seluruh repbulik Indonesia. E - KTP berbeda dengan KTP pada umumnya yang telah lama kita gunakan. Perbedaanya akan terlihat pada bentuk dan jenis KTP yang digunakan.
Jika pada KTP lama atau KTP standart biasanya menggunakan kertas biasa lalu di laminating, sementara E - KTP menggunakan sebuah kartu berbahan seperti kartu ATM. Didalam kartu E - KTP terdapat chip yang nantinya akan menyimpan seluruh data diri kita secara lebih rinci dan lengkap dibandungkan dengan KTP biasa. Pada umumnya KTP dapat dengan mudah untuk di fotokopi, berbeda dengan E - KTP.
Menurut menteri dalam negeri (MENDAGRI) Gamawan Fauzi, E - KTP tidak boleh terlalu sering untuk di fotokopi karena akan menyebabkan kerusakan pada chip yang terdapat didalam E -KTP tersebut. Kerusakan chip tersebut, menurut Gamawan Fauzi, disebabkan oleh panas yang dihasilkan oleh laser mesin fotokopi.
Pada pelaksanaanya, E - KTP mempunyai banyak sekali masalah. Salah satunya, masalah yang sedang saya hadapi kali ini. Pada dasarnya masalah mengenai E - KTP yang saya hadapi tidak terlalu berat, hanya pada masalah waktu.
Jujur saja saya mengeluhkan melalui postingan pada blog pribadu saya ini mengenai lambannya proses pembuatan E - KTP. Saya heran, kenapa proses untuk mendapatkan E - KTP sangat lama? Sementara data kita sudah ada pada databease di setiap kelurahan.
Secara logika, untuk membuat E - KTP itu data-datanya ' nginduk ' pada data master KTP lama, sehingga tidaklah perlu untuk mendata ulang lalu ' mengindukannya ' kembali. Proses pembuatan E - KTP seharusnya lebih mudah dan sebentar dibandingkan dengan pembuatan kartu NPWP.
Perbedaan dalam pembuatan E - KTP dan kartu NPWP adalah jika pada E - KTP terdapat micro chip untuk menyimpan datanya, tetapi pada kartu NPWP tidak ada. Data langsung di print dan tertera pada kartu NPWP tersebut. Untuk membuat NPWP, kita harus memasukan data sesuai dengan KTP dan data yang dibutuhkan lainnya, setelah di masukan, lalu print.
Proses pembuatan NPWP sangat singkat, dan mudah jika seluruh syarat untuk membuat NPWP terpenuhi dan hanya dalam waktu sekitar 5 - 10 menit kartu NPWP sudah ada ditangan kita. Berbeda dengan E - KTP yang anehnya memakan waktu sampai berbulan-bulan.
Pada E - KTP, kita tinggal memasukan saja no seri yang tertera pada KTP lalu muncul semua data-data kita, setelah itu print seluruh data yang diinginkan kedalam kartu khusus E - KTP tersebut. Atau masukan seluruh data tersebut tinggal dimasukan kedalam micro chip pada E - KTP saja.
Sampai detik ini, saya belum menerima E - KTP. Jika saya hitung total waktu dari saya mulai proses pemotretan E - KTP memakan lebih dari 3 bulan, padahal pada saat pemotretan atau pendataan E - KTP, seluruh data-data saya sudah tercantum.
Semoga postingan saya ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca. Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment