VIVAnews -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komsaris Besar Rikwanto mengimbau
masyarakat tidak langsung percaya saat mendapat SMS atau telepon soal
undian. Mayoritas SMS atau telepon semacam itu adalah tipuan.
"Harus kroscek lagi. Seperti mendapatkan undian atau ada keluarga kecelakaan, harus dicek lagi," kata Rikwanto, Senin 2 September 2013.
Jika merasa curiga dengan isi SMS atau telepon, warga diminta melaporkannya ke polisi. "Hubungi call centre Polda Metro Jaya di nomor 081513566635 dan 085284248610," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 17 orang pelaku sindikat penipuan berkedok undian berhadiah. Modus yang digunakan oleh para pelaku termasuk modus lama.
"Harus kroscek lagi. Seperti mendapatkan undian atau ada keluarga kecelakaan, harus dicek lagi," kata Rikwanto, Senin 2 September 2013.
Jika merasa curiga dengan isi SMS atau telepon, warga diminta melaporkannya ke polisi. "Hubungi call centre Polda Metro Jaya di nomor 081513566635 dan 085284248610," jelas Rikwanto.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus 17 orang pelaku sindikat penipuan berkedok undian berhadiah. Modus yang digunakan oleh para pelaku termasuk modus lama.
Para pelaku menghubungi nomor secara acak dan menyebutkan bahwa mereka mendapat hadiah dari Telkomsel.
Para pelaku mencari korbannya secara acak. Caranya adalah dengan mengacak 3 nomer belakang nomor kartu telepon. Begitu ada korban yang terjerat jebakan pelaku, korban akan diminta untuk menebus hadiah dengan cara membayar pajak hadiah sebesar 10-20 persen ke sebuah rekening.
Sindikat penipuan yang berjumlah 17 orang itu akhirnya dapat diringkus di Perumahan Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten Bogor, 22 Agustus lalu.
Para pelaku mencari korbannya secara acak. Caranya adalah dengan mengacak 3 nomer belakang nomor kartu telepon. Begitu ada korban yang terjerat jebakan pelaku, korban akan diminta untuk menebus hadiah dengan cara membayar pajak hadiah sebesar 10-20 persen ke sebuah rekening.
Sindikat penipuan yang berjumlah 17 orang itu akhirnya dapat diringkus di Perumahan Telaga Kahuripan Blok A No 13 Parung, Kahuripan, Kabupaten Bogor, 22 Agustus lalu.
Insial para tersangka
adalah IA, AR, KH, A, R, D, AY, BI, UH, R, IF, IW, HS, HAH, SA, MN, dan
K. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara karena menipu.
Sumber: vivanews.com
No comments:
Post a Comment