Wednesday, July 3, 2013

Alasan dilarang memakai handphone ilegal atau tidak resmi

Dari 500 juta ponsel yang beredar di Indonesia, sekitar 50 juta di antaranya teridentifikasi memiliki nomor IMEI yang unlegitimated alias ilegal, sehingga diusulkan oleh Menteri Perdagangan Gita Wiryawan untuk segera diblokir melalui jaringan operator.

Pembahasan ini mulai digelar secara intensif karena Menteri Gita hari ini, Rabu (3/7/2013), telah mengumpulkan direksi tiga besar operator dan perwakilan dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk membahas pemblokiran nomor IMEI ponsel ilegal ini.

Jadi, kapan mulai diblokirnya? Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, pemblokiran tak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Kepada masyarakat yang menggunakan layanan seluler tidak perlu panik karena proses menuju rencana pemblokiran IMEI tersebut masih cukup lama dan bisa sekitar satu tahun berlangsung masa transisi dan sosialisasinya," ujarnya, Rabu (3/7/2013).

"Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi yang intensif. Kepada masyarakat yang merasa menggunakan perangkat yang ilegal dan atau IMEI-nya termasuk yang unligitimated, tetap masih bisa menggunakan hingga satu tahun ke depan," papar Gatot lebih lanjut.

Meskipun sepakat untuk mengatasi peredaran perdagangan ilegal perangkat telekomunikasi, Kementerian Kominfo mengaku sangat berhati-hati dengan masalah ini, dan perlu dijelaskan lebih lanjut supaya tidak ada pemahaman yang keliru.

"Sebab, perangkat telekomunikasi baik yang legal maupun ilegal sudah digunakan oleh berbagai kalangan masyarakat," ujarnya.

Founder IndoTelko Forum Doni Darwin menilai penerapan aturan tersebut bisa menjadi salah satu cara negara mengawasi warga negaranya karena IMEI berbeda dengan nomor telepon.

"Indonesia ini negara multiple SIM Card, biasa orang gonta-ganti kartu. Tetapi kalau ponsel itu biasanya lama digantinya. Jika IMEI terdaftar, tentu harus ada jaminan kebebasan pribadi tak diterobos nantinya melalui operator oleh negara atau operatornya menyalahgunakan data," katanya.

Ia menambahkan, hal yang pasti jika konsep ini dilakukan maka investasi tambahan harus dikeluarkan operator, terutama memasang perangkat keras dan lunak di jaringan untuk mengidentifikasi produk.

"Nah, pertanyaannya apa itu semua ditanggung operator atau vendor ponsel ikut urunan? Kebijakan ini kan lebih menguntungkan vendor ponsel," tandasnya.

Sumber: Detik.com

No comments:

Post a Comment