Tuesday, October 1, 2013

Pengertian koperasi


Koperasi adalah sebuah organisasi bisnis yang dioperasikan dan dikelola oleh sekumpulan orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi bergerak berlandaskan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan. Koperasi sendiri.

1. Prinsip-prinsip koperasi
              Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip dasar koperasi terbaru yang dikembangkan oleh International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi non-Pemerintah Internasional) adalah 
  • Keanggotaan yang bersifat yang sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan yang demokratis
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi
  • Kebebasan dan otonomi
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah ditetapkan Undang-Undang yang mengatur tentang koperasi, yakni UU no 25 tahun 1993 tentang Perkoperasian. Prinsip-prinsip koperasi menurut undang-undang tersebut adalah:

  • Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
2. Bentuk dan jenis koperasi
    2.1 Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
    • Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Disini anggota berperan secara aktif, sebagai pemilik dan pembeli bagi koperasinya
  • Koperasi penjualan/pemasaran
    • Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai ditangan konsumen. Peran serta anggota disini adalah sebagai pemilik/pembuat barang/jasa serta sebagai pemasok barang dan atau jasa tersebut kepada konsumen
  • Koperasi produksi
    • Adalah koperasi yang menghasilkan barang atau jasa, dimana anggotanya berperan sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Peran serta anggota disini adalah sebagai pemilik serta karyawan koperasi
  • Koperasi jasa
    • Adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya. Misalnya, simpan pinjam, asuransi, angkutan,  dan sebagainya. Peran serta anggota koperasi disini adalah sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi
Apabila suatu koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose Cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi dalam koperasi disebut Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose Cooperative)


Sumber: wikipedia.org

No comments:

Post a Comment