Friday, October 4, 2013

Pengertian Kembalian diganti Dengan Permen

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung mengingatkan bahwa pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen.

"Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian karena alat pembayaran yang sah adalah uang," ujar Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Babel, Husni Thamrin.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen, karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen. "Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Disperindag, perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana," ujarnya.

Ia mengatakan pelanggaran ini berdasarkan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksinya.

Selain itu berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. "Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli, kecuali pengembalian uang receh mengunakan permen disepakati antarkedua belah pihak," ujarnya.


Menurut dia, berdasarkan alasan pengusaha tersebut yang tidak memiliki uang receh untuk mengembalikan uang kembalian kosumen tersebut, kami telah berkoordinasi dengan pihak perbankan dan pihak perbankan siap mendistribusikan uang receh berdasarkan permintaan pelaku usaha.

Sumber: Republika

No comments:

Post a Comment